Kamis, 06 Oktober 2016

HOMESCHOOLING



Homeschooling
Niswatul Mufarihah_1104120143_2012 A

Pengertian Homeschooling
Homeschooling adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau di tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal (Direktorat Pendidikan Kesetaraan; 2006; hal 12). Dari pengertian tersebut jika dijalankan dengan benar pada hakekatnya pendidikan telah terlaksana dengan baik. Tak lepas dari itu orang tua berperan sebagai kunci utama keberhasilan homeschooling dan hasil bentukan proses pendidikan tersebut diharapkan dapat mengembangkan potensi unik agar berguna untuk lingkungan dan diri sendiri. Contoh tokoh yang melakukan homeschooling adalah Thomas Alfa Edison dan Benyamin Franklin.
Kebijakan Homeschooling
Homeschooling masuk dalam jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1), yang berisi sebagai berikut : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Homeschooling menjadi bagiannya karena pendidikan dilakukan di rumah atau dalam keluarga. Kemudian pasal 27 ayat (2) mengatur tentang penilaian pendidikan informal yang mengatakan bahwa hasil pendidikan informal dihargai setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah melalui proses penyetaraan. Penyetaraan tersebut mengacu pada standar pendidikan nasional dan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Proses penyetaraan pendidikan informal sering disebut dengan ujian nasional kesetaraan. Ujian nasional pendidikan kesetaraan ini dilakukan per paket, yaitu Paket A untuk peserta dengan tingkatan pendidikan setara Sekolah Dasar, ujian Paket B untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMP, dan Paket C untuk peserta didik dengan tingkatan pendidikan setara SMU. Dengan demikian keluarga yang memilih homeschooling tetap mendapat pengakuan dari masyarakat ataupun pemerintah dalam melakukan pendidikan di masing-masing kelompok, selain itu pemerintah juga dapat memantau mutu pendidikan yang dilakukan secara informal. Selain kebijakan diatas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang Sekolah Rumah.
Klasifikasi Homeschooling
Salah satu langkah yang harus dilakukan orang tua ketika memutuskan untuk melakukan homeschooling adalah dengan memilih terlebih dahulu klasifikasi atau format homeschooling yang diinginkan. Di Indonesia homeschooling terbagi dalam beberapa klasifikasi atau format kegiatan. Klasifikasi tersebut antara lain; homeschooling tunggal, homeschooling majemuk, dan komunitas homeschooling. Setiap klasifikasi memiliki tantangan dan konsekuensi yang harus diperhatikan oleh para orang tua.
Klasifikasi homeschooling yang pertama adalah homeschooling tunggal. Homeschooling tunggal merupakan homeschooling yang dilaksanakan oleh orang tua, tanpa bergabung dengan keluarga lain. Adapun alasan memilih jenis ini adalah ada tujuan atau alasan tertentu dari orang tua dan alasan tempat tinggal sehingga tidak dapat dikompromikan dan tidak memungkinkan untuk berhubungan dengan komunitas homeschooling lainnya, misalnya jarak tempat tinggal, anak memiliki kebutuhan khusus dan lain sebagainya. Beberapa tantangan dari homeschooling tunggal adalah orang tua/wali tidak mendapat dukungan dari keluarga lain jika mengalami hambatan atau jika ingin bertanya, ingin berbagi serta membandingkan keberhasilan proses belajar anak. Orang tua juga harus menyelenggarakan penilaian sendiri terhadap hasil pendidikan anak sesuai dengan standar pendidikan formal atau standar yang ditetapkan oleh komunitas homeschooling.
Klasifikasi yang kedua adalah homeschooling majemuk. Homeschooling tipe kedua ini merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu berhubungan dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara teratur dan terstruktur. Homeschooling ini dilakukan bersama dengan dua atau lebih keluarga yang memiliki kebutuhan yang sama akan pendidikan. Adapun alasan memilih jenis ini adalah ada kesamaan kebutuhan dari beberapa keluarga yang dapat dikompromikan sehingga dapat melakukan kegiatan bersama. Beberapa tantangan homeschooling majemuk adalah dari segi kekompakan, perlu adanya kompromi dan fleksibilitas setiap keluarga dalam menyesuaikan jadwal, suasana dan fasilitas tertentu. Untuk kelompok yang besar maka harus ada pengawasan bimbingan, atau pelatihan dari seorang ahli tertentu. Meskipun demikian orang tua tetap harus ada dan bertanggung jawab atas proses pendidikan anaknya.
Jika beberapa homeschooling majemuk bergabung menjadi satu maka membentuk komunitas. Komunitas homeschooling merupakan klasifikasi/format ketiga dari homeschooling. Komunitas ini menyusun dan menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok, saran dan prasarana, dan jadwal pelajaran sendiri sehingga dapat dilakukan bersama-sama dengan homeschooling lainnya. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan porsi 50:50 antara orang tua dan komunitas. Adapun alasan memilih komunitas homeschooling ini adalah adanya kebutuhan yang sama, sosialisasi anak semakin luas, orang tua mendapat dukungan dari keluarga lain, dan dapat memenuhi kebutuhan belajar anak dalam tingkatan yang lebih. Adapun tantangan yang dihadapi sama halnya dengan homeschooling majemuk, namun untuk tindakan prefentif anak perlu dipersiapkan untuk menghadapi setiap perbedaan antar teman dalam satu komunitas. Beberapa komunitas homeschooling di Indonesia; Bandung Homeschooling Center , eHugheschooling, Kerlip, Komunitas Berkemas, Komunitas HS Kak Seto, Komunitas HS Pelangi, Komunitas Sekolah Dolan, Morning Star Academy (MSA) dan Rumah Cerdas.
Kurikulum Homeschooling
Homeschooling dapat menggunakan berbagai kuikulum. Kurikulum nasional yang digunakan berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan. Kemudian dimodifikasi dengan beberapa bidang kurikulum yang menjadi minat, potensi, dan kebutuhan yang ingin dikembangkan, misalnya anak ingin mengembangkan minatnya dalam bermain musik maka dalam kurikulum dapat ditambahkan kegiatan bermain musik menjadi bagian dalam fokus pendidikan atau homeschooling untuk keluarga atlit dapat menambahkan kurikulum kegiatan berolah raga lebih banyak disela-sela pelaksanaan bidang pendidikan yang lain.
Kurikulum lain yang dapat digunakan adalah kurikulum yang berasal dari luar negeri. Kurikulum ini biasanya sudah disiapkan langsung dengan paket lembar kerja, buku bacaan, lembar evaluasi, dan materi dalam satu tahun. Orang tua dapat membeli paket kurikulum ini dengan harga tertentu. Di Indonesia paket kurikulum seperti ini sudah dirancang/disusun oleh komunitas sekolahrumah milik kak seto ”Asah Pena”. Modul, lembar kerja, lembar evaluasi dan materi telah disediakan, jadwal pertemuan antar orang tua dan pihak komunitas juga telah dirancang selama beberapa periode. Adapun tujuannya adalah agar mutu pendidikan setiap homeschooling yang tergabung dalam komunitas tersebut dapat terpantau dan tetap terjaga kualitasnya.
Pelaksanaan Homeschooling
Kegiatan yang harus dilakukan orang tua sebelum melaksanakan homeschooling adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kelebihan dan kelemahan format homeschooling yang diinginkan. Kemudian orang tua mencocokkan setiap format dengan karakteristik anak dan tujuan pendidikan yang ingin diberikan pada anak. Berkaitan dengan pemilihan format selain melihat pada karakteristik anak, orang tua juga sebaiknya mengukur kemampuannya dalam mengajar, dan bagaimana memberi perhatian pada anak dalam belajar. Hal ini terkait erat dengan pemilihan kurikulum dan kemampuan financial orang tua dalam menyediakan sarana dan prasarana belajar, menjadi tutor bagi mata pelajaran tertentu, kegiatan olah raga ataupun kegiatan rekreasi. Setelah melakukan pertimbangan tersebut maka orang tua dapat memilih format homeschooling yang akan dipilih, apakah homeschooling tunggal, majemuk atau bergabung dalam komunitas. Kegiatan yang dilakukan setelah menetapkan format homeschooling adalah memilih waktu belajar dan kegiatan anak, hal ini dilakukan agar kurikulum/program yang telah dibuat dapat dilakukan dengan baik. Keberhasilan pelaksanaan homeschooling adalah pada komitmen, kedisplinan dan kerja keras orang tua dalam memberi motivasi dan menjadi pendidik untuk anak.
Adapun syarat pelaksanaan homeschooling setiap format baik homeschooling tunggal, majemuk, dan komunitas adalah sama yaitu setiap homeschooler harus mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan melalui Kasubdin yang membidangi pendidikan luar sekolah. Tujuan pendaftaran ini adalah agar pemerintah tetap dapat memantau kualitas mutu pendidikan, dan para homeschooler juga mendapat perlindungan hukum atas haknya ketika memutuskan untuk masuk dalam pendidikan informal.
Lampiran-lampiran yang harus disertakan pada saat pendaftarannya adalah sebagai berikut; 1) ada surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah secara sadar dan berkesinambungan untuk keluarga yang memilih homeschooling tunggal, bagi yang memilih homeschooling majemuk dan komunitas homeschooling maka harus melampirkan surat pernyataan sama dengan di atas paling sedikit lima keluarga; 2) melampirkan surat pernyataan dari peserta didik di atas 13 tahun bahwa bersedia untuk memperoleh pendidikan melalui sekolahrumah; 3) melampirkan rapor, ijazah, atau surat berpenghargaan sama dari sekolah yang pernah diikuti peserta didik sebelumnya; 4) melampirkan surat pengunduran diri dari sekolah terdahulu jika peserta didik pernah mengikuti sekolah formal; 5) melampirkan program homeschooling yang sekurang-kurangnya mencantumkan format yang akan dipilih, seperti jadwal, alokasi, kegiatan, program dan kurikulum yang digunakan; 6) bagi komunitas homeschooling maka perlu melampirkan surat ijin dari badan hukum yang menaungi kepentingan dan keberadaan homeschooling antara lain; PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar), PT atau Yayasan.
Kekurangan dan Kelebihan Homeschooling
Homeschooling memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekuatan homeschooling selain lebih memberikan kemandirian dan kreativitas kepada individu, homeschooling juga memberikan peluang pada peserta didik untuk memiliki kompetensi individual semaksimal mungkin, tidak harus mengikuti standar kompetensi yang ditentukan dalam kelas, anak terlindung dari kondisi sosial yang tidak baik, anak dipersiapkan pada kehidupan nyata, mampu menonjolkan kemampuan minat yang menjadi fokus, membantu anak untuk berkembang, memahami dirinya dan perannya dalam dunia nyata, disertai kebebasan berpendapat, menolak, atau menyepakati nilai-nilai tertentu tanpa harus merasa takut mendapat celaan dari teman atau nilai kurang, membelajarkan anak pada berbagai situasi, kondisi dan lingkungan sosial, dan memberikan peluang berinteraksi dengan teman sebaya di luar jam belajarnya.
Selain kekuataan, homeschooling juga memiliki kelemahan. Homeschooling kurang memberikan kesempatan pada anak untuk berinteraksi dengan teman sebaya dari berbagai situasi dan status sosial yang dapat memberikan pengalaman berharga pada anak untuk belajar hidup di masyarakat, homeschooling dapat mengisolasi anak dari kenyataaan-kenyataan yang kurang menyenangkan sehingga dapat berpengaruh pada perkembangan individu, anak tidak siap untuk menerima dan menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan. Meskipun demikian jika pendidikan formal dan pendidkan informal berjalan seiring maka keadaan keduannya dapat saling melengkapi dan menutupi satu sama lain.

Daftar pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar