Homeschooling
Niswatul Mufarihah_1104120143_2012 A
Pengertian Homeschooling
Homeschooling adalah proses layanan
pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang
tua/keluarga di rumah atau di tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar
dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi
anak yang unik dapat berkembang secara maksimal (Direktorat Pendidikan
Kesetaraan; 2006; hal 12). Dari pengertian tersebut jika dijalankan dengan
benar pada hakekatnya pendidikan telah terlaksana dengan baik. Tak lepas dari
itu orang tua berperan sebagai kunci utama keberhasilan homeschooling
dan hasil bentukan proses pendidikan tersebut diharapkan dapat mengembangkan
potensi unik agar berguna untuk lingkungan dan diri sendiri. Contoh tokoh yang
melakukan homeschooling adalah Thomas Alfa Edison dan Benyamin
Franklin.
Kebijakan Homeschooling
Homeschooling masuk dalam
jalur pendidikan informal. Keberadaan homeschooling telah diatur dalam
UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1), yang
berisi sebagai berikut : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Homeschooling menjadi bagiannya karena pendidikan dilakukan di rumah atau
dalam keluarga. Kemudian pasal 27 ayat (2) mengatur tentang penilaian
pendidikan informal yang mengatakan bahwa hasil pendidikan informal dihargai
setara dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah melalui proses
penyetaraan. Penyetaraan tersebut mengacu pada standar pendidikan nasional dan
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah. Proses penyetaraan pendidikan
informal sering disebut dengan ujian nasional kesetaraan. Ujian nasional
pendidikan kesetaraan ini dilakukan per paket, yaitu Paket A untuk peserta
dengan tingkatan pendidikan setara Sekolah Dasar, ujian Paket B untuk peserta
didik dengan tingkatan pendidikan setara SMP, dan Paket C untuk peserta didik
dengan tingkatan pendidikan setara SMU. Dengan demikian keluarga yang memilih homeschooling
tetap mendapat pengakuan dari masyarakat ataupun pemerintah dalam melakukan
pendidikan di masing-masing kelompok, selain itu pemerintah juga dapat memantau
mutu pendidikan yang dilakukan secara informal. Selain kebijakan diatas, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 129/2014 tentang Sekolah Rumah.
Klasifikasi Homeschooling
Salah satu langkah yang harus dilakukan orang tua
ketika memutuskan untuk melakukan homeschooling adalah dengan memilih
terlebih dahulu klasifikasi atau format homeschooling yang diinginkan.
Di Indonesia homeschooling terbagi dalam beberapa klasifikasi atau
format kegiatan. Klasifikasi tersebut antara lain; homeschooling
tunggal, homeschooling majemuk, dan komunitas homeschooling.
Setiap klasifikasi memiliki tantangan dan konsekuensi yang harus diperhatikan
oleh para orang tua.
Klasifikasi homeschooling yang pertama adalah homeschooling
tunggal. Homeschooling tunggal merupakan homeschooling yang
dilaksanakan oleh orang tua, tanpa bergabung dengan keluarga lain. Adapun
alasan memilih jenis ini adalah ada tujuan atau alasan tertentu dari orang tua
dan alasan tempat tinggal sehingga tidak dapat dikompromikan dan tidak
memungkinkan untuk berhubungan dengan komunitas homeschooling lainnya,
misalnya jarak tempat tinggal, anak memiliki kebutuhan khusus dan lain
sebagainya. Beberapa tantangan dari homeschooling tunggal adalah orang
tua/wali tidak mendapat dukungan dari keluarga lain jika mengalami hambatan
atau jika ingin bertanya, ingin berbagi serta membandingkan keberhasilan proses
belajar anak. Orang tua juga harus menyelenggarakan penilaian sendiri terhadap
hasil pendidikan anak sesuai dengan standar pendidikan formal atau standar yang
ditetapkan oleh komunitas homeschooling.
Klasifikasi yang kedua adalah homeschooling
majemuk. Homeschooling tipe kedua ini merupakan layanan pendidikan yang
dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan
yang tidak selalu berhubungan dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa
rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas
pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara teratur dan terstruktur. Homeschooling
ini dilakukan bersama dengan dua atau lebih keluarga yang memiliki kebutuhan
yang sama akan pendidikan. Adapun alasan memilih jenis ini adalah ada kesamaan
kebutuhan dari beberapa keluarga yang dapat dikompromikan sehingga dapat
melakukan kegiatan bersama. Beberapa tantangan homeschooling majemuk
adalah dari segi kekompakan, perlu adanya kompromi dan fleksibilitas setiap
keluarga dalam menyesuaikan jadwal, suasana dan fasilitas tertentu. Untuk
kelompok yang besar maka harus ada pengawasan bimbingan, atau pelatihan dari
seorang ahli tertentu. Meskipun demikian orang tua tetap harus ada dan
bertanggung jawab atas proses pendidikan anaknya.
Jika beberapa homeschooling majemuk bergabung
menjadi satu maka membentuk komunitas. Komunitas homeschooling merupakan
klasifikasi/format ketiga dari homeschooling. Komunitas ini menyusun dan
menentukan silabus, bahan ajar, kegiatan pokok, saran dan prasarana, dan jadwal
pelajaran sendiri sehingga dapat dilakukan bersama-sama dengan homeschooling
lainnya. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan porsi 50:50 antara orang
tua dan komunitas. Adapun alasan memilih komunitas homeschooling ini
adalah adanya kebutuhan yang sama, sosialisasi anak semakin luas, orang tua
mendapat dukungan dari keluarga lain, dan dapat memenuhi kebutuhan belajar anak
dalam tingkatan yang lebih. Adapun tantangan yang dihadapi sama halnya dengan homeschooling
majemuk, namun untuk tindakan prefentif anak perlu dipersiapkan untuk
menghadapi setiap perbedaan antar teman dalam satu komunitas. Beberapa
komunitas homeschooling di Indonesia; Bandung Homeschooling
Center , eHugheschooling, Kerlip, Komunitas
Berkemas, Komunitas HS Kak
Seto, Komunitas HS
Pelangi, Komunitas Sekolah
Dolan, Morning Star
Academy (MSA) dan Rumah Cerdas.
Kurikulum Homeschooling
Homeschooling dapat
menggunakan berbagai kuikulum. Kurikulum nasional yang digunakan berupa
kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan. Kemudian
dimodifikasi dengan beberapa bidang kurikulum yang menjadi minat, potensi, dan
kebutuhan yang ingin dikembangkan, misalnya anak ingin mengembangkan minatnya
dalam bermain musik maka dalam kurikulum dapat ditambahkan kegiatan bermain musik
menjadi bagian dalam fokus pendidikan atau homeschooling untuk keluarga
atlit dapat menambahkan kurikulum kegiatan berolah raga lebih banyak
disela-sela pelaksanaan bidang pendidikan yang lain.
Kurikulum lain yang dapat digunakan adalah kurikulum
yang berasal dari luar negeri. Kurikulum ini biasanya sudah disiapkan langsung
dengan paket lembar kerja, buku bacaan, lembar evaluasi, dan materi dalam satu
tahun. Orang tua dapat membeli paket kurikulum ini dengan harga tertentu. Di
Indonesia paket kurikulum seperti ini sudah dirancang/disusun oleh komunitas
sekolahrumah milik kak seto ”Asah Pena”. Modul, lembar kerja, lembar evaluasi
dan materi telah disediakan, jadwal pertemuan antar orang tua dan pihak
komunitas juga telah dirancang selama beberapa periode. Adapun tujuannya adalah
agar mutu pendidikan setiap homeschooling yang tergabung dalam komunitas
tersebut dapat terpantau dan tetap terjaga kualitasnya.
Pelaksanaan Homeschooling
Kegiatan yang harus dilakukan orang tua sebelum
melaksanakan homeschooling adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya
tentang kelebihan dan kelemahan format homeschooling yang diinginkan.
Kemudian orang tua mencocokkan setiap format dengan karakteristik anak dan
tujuan pendidikan yang ingin diberikan pada anak. Berkaitan dengan pemilihan
format selain melihat pada karakteristik anak, orang tua juga sebaiknya
mengukur kemampuannya dalam mengajar, dan bagaimana memberi perhatian pada anak
dalam belajar. Hal ini terkait erat dengan pemilihan kurikulum dan kemampuan
financial orang tua dalam menyediakan sarana dan prasarana belajar, menjadi
tutor bagi mata pelajaran tertentu, kegiatan olah raga ataupun kegiatan
rekreasi. Setelah melakukan pertimbangan tersebut maka orang tua dapat memilih
format homeschooling yang akan dipilih, apakah homeschooling
tunggal, majemuk atau bergabung dalam komunitas. Kegiatan yang dilakukan
setelah menetapkan format homeschooling adalah memilih waktu belajar dan
kegiatan anak, hal ini dilakukan agar kurikulum/program yang telah dibuat dapat
dilakukan dengan baik. Keberhasilan pelaksanaan homeschooling adalah
pada komitmen, kedisplinan dan kerja keras orang tua dalam memberi motivasi dan
menjadi pendidik untuk anak.
Adapun syarat pelaksanaan homeschooling setiap
format baik homeschooling tunggal, majemuk, dan komunitas adalah sama
yaitu setiap homeschooler harus mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan melalui
Kasubdin yang membidangi pendidikan luar sekolah. Tujuan pendaftaran ini adalah
agar pemerintah tetap dapat memantau kualitas mutu pendidikan, dan para homeschooler
juga mendapat perlindungan hukum atas haknya ketika memutuskan untuk masuk
dalam pendidikan informal.
Lampiran-lampiran yang harus disertakan pada saat
pendaftarannya adalah sebagai berikut; 1) ada surat pernyataan dari kedua orang
tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab melaksanakan pendidikan
anak-anak di rumah secara sadar dan berkesinambungan untuk keluarga yang
memilih homeschooling tunggal, bagi yang memilih homeschooling
majemuk dan komunitas homeschooling maka harus melampirkan surat
pernyataan sama dengan di atas paling sedikit lima keluarga; 2) melampirkan
surat pernyataan dari peserta didik di atas 13 tahun bahwa bersedia untuk
memperoleh pendidikan melalui sekolahrumah; 3) melampirkan rapor, ijazah, atau
surat berpenghargaan sama dari sekolah yang pernah diikuti peserta didik
sebelumnya; 4) melampirkan surat pengunduran diri dari sekolah terdahulu jika
peserta didik pernah mengikuti sekolah formal; 5) melampirkan program homeschooling
yang sekurang-kurangnya mencantumkan format yang akan dipilih, seperti jadwal,
alokasi, kegiatan, program dan kurikulum yang digunakan; 6) bagi komunitas homeschooling
maka perlu melampirkan surat ijin dari badan hukum yang menaungi kepentingan
dan keberadaan homeschooling antara lain; PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Mengajar), PT atau Yayasan.
Kekurangan dan Kelebihan Homeschooling
Homeschooling memiliki
kelebihan dan kekurangan. Kekuatan homeschooling selain lebih memberikan
kemandirian dan kreativitas kepada individu, homeschooling juga memberikan
peluang pada peserta didik untuk memiliki kompetensi individual semaksimal
mungkin, tidak harus mengikuti standar kompetensi yang ditentukan dalam kelas,
anak terlindung dari kondisi sosial yang tidak baik, anak dipersiapkan pada
kehidupan nyata, mampu menonjolkan kemampuan minat yang menjadi fokus, membantu
anak untuk berkembang, memahami dirinya dan perannya dalam dunia nyata,
disertai kebebasan berpendapat, menolak, atau menyepakati nilai-nilai tertentu
tanpa harus merasa takut mendapat celaan dari teman atau nilai kurang,
membelajarkan anak pada berbagai situasi, kondisi dan lingkungan sosial, dan
memberikan peluang berinteraksi dengan teman sebaya di luar jam belajarnya.
Selain kekuataan, homeschooling juga memiliki
kelemahan. Homeschooling kurang memberikan kesempatan pada anak untuk
berinteraksi dengan teman sebaya dari berbagai situasi dan status sosial yang
dapat memberikan pengalaman berharga pada anak untuk belajar hidup di
masyarakat, homeschooling dapat mengisolasi anak dari kenyataaan-kenyataan
yang kurang menyenangkan sehingga dapat berpengaruh pada perkembangan individu,
anak tidak siap untuk menerima dan menghadapi kenyataan yang tidak
menyenangkan. Meskipun demikian jika pendidikan formal dan pendidkan informal
berjalan seiring maka keadaan keduannya dapat saling melengkapi dan menutupi
satu sama lain.
Daftar pustaka: